Saat ini makin banyak wanita yang
memakai lipstik, akan tetapi banyak juga yang masih menganggap lipstik haram
hukumnya. Sebenarnya bagaimanakah hukum fiqih menggunakan lipstik?
Fadhilatusy Syaikh Al-’Allamah
Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin berkata,
“Tidak
apa-apa memakai pemerah bibir (Lipstik). Karena hukum asal sesuatu itu
halal sampai jelas keharamannya. Lipstik ini bukan dari jenis wasym/tato,
karena wasym itu menanam salah satu warna di bawah kulit. Perbuatan ini
diharamkan, bahkan termasuk dosa besar. Akan tetapi bila lipstik tersebut jelas
memberikan madharat bagi bibir, membuat bibir kering dan kehilangan
kelembabannya,apalagi menimbulkan penyakit ganas lainnya maka hukumnya
terlarang.” (Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 35)
Dengan demikian kita bisa
menyimpulkan lipstik dapat menjadi terlarang jika berupa tato yang menanamkan
warna di bawah kulit, atau terbuat dari bahan yang membahayakan kesehatan
tubuh.
Jika tidak mengandung 2 hal tersebut, maka memakai
lipstik diperbolehkan.
Akan tetapi selain itu, kita juga perlu
memperhatikan warna lipstik yang dipilih, saat ini banyak lipstik dengan warna
kalem yang senada dengan warna kulit dan bisa berfungsi agar wajah tak terlihat
pucat pasi saja.
Warna-warna tersebut tentu lebih baik dipilih oleh
muslimah daripada warna yang mencolok seperti merah menyala dan warna yang
menarik perhatian lainnya.
Sumber: ummi-online.com
0 comments:
Post a Comment